Menhut Kaban Desak Lanjutkan SKRT
Rabu, 29 Juli 2009 – 16:27 WIB
JAKARTA- Saat Departemen Kehutanan dijabat M Prakoso, proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dihentikan. Tapi begitu tampuk pimpinan beralih ke Malam Sambat Kaban, proyek yang kini tengah disidik KPK itu dilanjutkan kembali.
Hal ini dikemukakan Nurhadi M Musawir, anggota Komisi Kehutanan DPR RI selepas diperiksa KPK, Rabu (29/7). Nurhadi diperiksa selaku saksi tersangka Anggoro Widjojo, Direktur PT Masaro, yang berperan selaku rekanan Dephut. Anggoro sendiri hingga kini tak diketahui keberadaannya alias buron.
Baca Juga:
Nurhadi menambahkan, saat proses pengajuan lagi, DPR (Komisi IV) menolak. Tapi Kaban bersikukuh dengan alasan alat merek Motorolla tersebut terbukti andal, untuk komunikasi departemennya dengan penjaga hutan dan taman nasional di daerah. Meski tergolong usang, alat berbentuk handy talkie ini, lanjut Nurhadi, juga dinilai masih ampuh untuk mencegah aksi pembalakan liar (illegal logging) dan kebakaran hutan.
SKRT merupakan kasus lanjutan korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Anggoro diduga telah mempengaruhi Komisi Kehutanan dengan memberikan sejumlah uang. Hal ini bisa dilihat dari fakta persidangan Pengadilan Tipikor terhadap Ketua Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal yang terbukti menerima Rp125 juta dan USD220 ribu dari Anggoro. Anggoro menyerahkan uang sejumlah itu setelah tahu bahwa Januari 2007, Departemen Kehutanan tengah mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan senilai Rp180 miliar. (pra/JPNN)
JAKARTA- Saat Departemen Kehutanan dijabat M Prakoso, proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dihentikan. Tapi begitu tampuk pimpinan beralih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah