Menhut: KEK Sei Mangkei Sudah Bisa Jalan

Menhut: KEK Sei Mangkei Sudah Bisa Jalan
Menhut: KEK Sei Mangkei Sudah Bisa Jalan
JAKARTA-Beda persepsi dan lemahnya koordinasi tampaknya menjadi pemantik ‘rumitnya’ pengerjaan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun. Bupati Simalungun JR Saragih beranggapan, pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi pintu pembuka dimulainya pembangunan KEK tersebut. Karenanya, dia ngotot agar Plt Gubernur Sumut  Gatot Pujo Nugroho segera mengesahkan Perda RTRW dimaksud.

Namun, Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan punya pandangan lain. Menurut menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Perda RTRW Simalungun tidak ada hubungannya dengan dimulainya proyek KEK Sei Mangkei. “RTRW soal lain, KEK Sei Mangkei soal lain. Tidak ada hubungannya,” cetus Zulkifli Hasan secara khusus kepada JPNN di kantornya, Jakarta, kemarin (26/9).

Dijelaskan Zulkifli, lahan seluas 130 hektar yang akan digunakan sebagai area KEK Sei Mangkei, merupakan lahan milik PTPN. Sementara, PTPN juga sudah menyetujuinya. “PTPN yang punya lahan sudah setuju. Bupati juga sudah mengeluarkan izin lokasi. Ya sudah bisa jalan KEK Sei Mangkei itu. Apa lagi?” ujarnya.

Sementara mengenai RTRW, menurutnya, yang dikaji Kemenhut saat ini bukan hanya untuk RTRW Simalungun, melainkan seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumut. Ini menyangkut status lahan di area SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005.

Pengkajian lahan di area SK 44 itu, terangnya, dalam rangka revisi Perda RTRW Provinsi Sumut. RTRW Simalungun hanya bagian dari RTRW provinsi, yang tentunya tidak boleh bertubrukan. Nah, kajian area lahan di SK 44 yang nantinya menjadi dasar revisi perda RTRW Provinsi Sumut itulah yang saat ini masih dalam proses kajian tim terpadu yang dibentuk Kemenhut.

JAKARTA-Beda persepsi dan lemahnya koordinasi tampaknya menjadi pemantik ‘rumitnya’ pengerjaan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News