Menhut: Konversi Hutan Segera Dihentikan
Senin, 18 Oktober 2010 – 17:29 WIB

Menhut: Konversi Hutan Segera Dihentikan
"Tetap boleh dilakukan, tetapi untuk kawasan hutan yang tidak berhutan dan tidak bergambut. Usaha dan budi daya boleh dilakukan di kawasan tanah terlantar (idle land)," tegasnya.
Penghentian izin sementara selama dua tahun ini, ucap Zulkifli lagi, kemungkinan akan diberlakukan di sejumlah provinsi yang kawasan hutannya masih bagus. Antara lain seperti Papua, sebagian Kalimantan, serta untuk Sumatera di Aceh. Sementara hutan lainnya di wilayah Indonesia, menurutnya dinilai sudah rusak atau habis.
"Ada atau tidak adanya Letter of Intent (LoI) RI-Norwegia, rencana aksi nasional kita tetap akan seperti itu (memberlakukan penghentian pengeluaran izin sementara selama dua tahun). LoI adalah bagian dari RAN," ungkap Zulkifli pula. (afz/jpnn)
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah akan segera menghentikan seluruh izin konversi kawasan hutan primer dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Aktivis Nasional Nilai Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berkepemimpinan Prorakyat
- Penasihat Khusus Presiden Dukung Yayasan Salman Peduli Berkarya di Program MBG