Menhut: Konversi Hutan Segera Dihentikan
Senin, 18 Oktober 2010 – 17:29 WIB
"Tetap boleh dilakukan, tetapi untuk kawasan hutan yang tidak berhutan dan tidak bergambut. Usaha dan budi daya boleh dilakukan di kawasan tanah terlantar (idle land)," tegasnya.
Penghentian izin sementara selama dua tahun ini, ucap Zulkifli lagi, kemungkinan akan diberlakukan di sejumlah provinsi yang kawasan hutannya masih bagus. Antara lain seperti Papua, sebagian Kalimantan, serta untuk Sumatera di Aceh. Sementara hutan lainnya di wilayah Indonesia, menurutnya dinilai sudah rusak atau habis.
"Ada atau tidak adanya Letter of Intent (LoI) RI-Norwegia, rencana aksi nasional kita tetap akan seperti itu (memberlakukan penghentian pengeluaran izin sementara selama dua tahun). LoI adalah bagian dari RAN," ungkap Zulkifli pula. (afz/jpnn)
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah akan segera menghentikan seluruh izin konversi kawasan hutan primer dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia