Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat

Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
Menhut Raja Antoni juga memberikan 12 SK Perhutanan Sosial untuk 155 KK kelompok perhutanan sosial. Foto: dok Kemenhut

Hewan yang akan dilepasliarkan ini juga sudah melalui proses habituasi dan pemeriksaan dokter hewan, hingga dinyatakan sehat dan punya sifat liar.

Menhut Raja Antoni juga memberikan 12 salinan SK Perhutanan Sosial dengan total luas 33.197 Hektare untuk 155 KK kelompok perhutanan sosial di sekitar Kota/Kabupaten Sorong. Dia berharap dengan adanya SK ini, masyarakat dapat memanfaatkan hutan dengan maksimal.

"Bapak tadi sudah terima salinan keputusan, ada 155 Kepala Keluarga yang diberikan 33 ribu hektar, mohon ini dimanfaatkan semaksimal mungkin," ujarnya. 

Sebab menurutnya semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga hutan dan menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. 

"Kita punya tanggung jawab untuk menjaga hutan kita, menjaga ekologis kita, tetapi sekali lagi, secara bersamaan, bagaimana kemudian mencari titik temu bahwa masyarakat juga kemudian mempunyai akses menjaga hutan, dan dengan menjaga hutan dengan tidak menebang hutan justru menjadi sumber keberkahan, kesejahteraan, dan ketika hutannya ditebang justru membuat masyarakat tidak sejahtera," ujar Menhut Raja Antoni. (flo/jpnn)

Menhut Raja Antoni mengatakan sedikitnya setiap bulan ada 200 satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News