Menhut Revisi RTRWP Kalsel

Menhut Revisi RTRWP Kalsel
Menhut Revisi RTRWP Kalsel
JAKARTA - Dengan adanya usulan revisi oleh Pemda Kalimantan Selatan mengenai Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel, Departemen Kehutanan akhirnya menindaklanjuti dengan melalui beberapa tahapan. Seperti diungkapkan Menhut MS Kaban, pihaknya telah membentuk Tim Terpadu untuk melaksanakan penelitian secara desk study dan field study.

"Penelitian ini sudah dilaksanakan sejak bulan September 2008 sampai Februari 2009," jelas Kaban, Senin (20/4), ketika memberikan penjelasan di dalam Raker bersama Komisi IV DPR RI.

Kaban mengatakan, kawasan hutan di Kalsel yang seluas 1.839.494 Ha, sebagian telah digunakan oleh sektor lain untuk pembangunan. "Setelah dihitung secara digital, luasnya menjadi 1.798.366 Ha atau sekitar 47,93 persen dari luas wilayan Provinsi Kalsel," paparnya.

Revisi RTRWP Kalsel yang diusulkan tersebut, terang Kaban pula, meliputi perubahan kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 270.000 Ha, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 280.000 Ha, dan perubahan APL menjadi kawasan hutan seluas 47.000 Ha.

JAKARTA - Dengan adanya usulan revisi oleh Pemda Kalimantan Selatan mengenai Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel, Departemen Kehutanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News