Menhut Revisi RTRWP Kalsel

Menhut Revisi RTRWP Kalsel
Menhut Revisi RTRWP Kalsel
"Dengan adanya usulan tersebut, maka luas kawasan hutan Provinsi Kalsel berubah menjadi 1.528.000 Ha, atau 40.73 persen dari luas wilayah Provinsi Kalsel," jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya Hak Guna Usaha dan izin lokasi perkebunan yang telah terlanjur ditanami, Kaban menerangkan bahwa Tim Terpadu yang juga melibatkan LIPI tersebut merekomendasikan dua alternatif penyelesaian.

Yang pertama yakni memberikan kesempatan kepada pemegang izin yang bersangkutan untuk melanjutkan usahanya selama satu daur sampai dengan berakhirnya masa produktif tanaman. "Tentunya dengan membayar kewajiban Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang berasal dari tanaman perkebunan," jelasnya.

Selain itu, pihaknya menurut Kaban, juga akan melakukan tukar-menukar atau relokasi fungsi kawasan hutan, dengan kewajiban menyediakan areal pengganti yang berasal dari APL, atau untuk dijadikan kawasan hutan tetap. (cha/JPNN)

JAKARTA - Dengan adanya usulan revisi oleh Pemda Kalimantan Selatan mengenai Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel, Departemen Kehutanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News