Menhut Revisi RTRWP Kalsel
Senin, 20 April 2009 – 17:07 WIB
"Dengan adanya usulan tersebut, maka luas kawasan hutan Provinsi Kalsel berubah menjadi 1.528.000 Ha, atau 40.73 persen dari luas wilayah Provinsi Kalsel," jelasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, terkait dengan adanya Hak Guna Usaha dan izin lokasi perkebunan yang telah terlanjur ditanami, Kaban menerangkan bahwa Tim Terpadu yang juga melibatkan LIPI tersebut merekomendasikan dua alternatif penyelesaian.
Yang pertama yakni memberikan kesempatan kepada pemegang izin yang bersangkutan untuk melanjutkan usahanya selama satu daur sampai dengan berakhirnya masa produktif tanaman. "Tentunya dengan membayar kewajiban Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang berasal dari tanaman perkebunan," jelasnya.
Selain itu, pihaknya menurut Kaban, juga akan melakukan tukar-menukar atau relokasi fungsi kawasan hutan, dengan kewajiban menyediakan areal pengganti yang berasal dari APL, atau untuk dijadikan kawasan hutan tetap. (cha/JPNN)
JAKARTA - Dengan adanya usulan revisi oleh Pemda Kalimantan Selatan mengenai Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel, Departemen Kehutanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya