Menhut Tak Berwenang Tafsirkan UU Kehutanan
Selasa, 04 Oktober 2011 – 18:20 WIB
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, I Gede Pantja Astawa mengatakan, Menteri Kehutanan (Menhut) tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Kehutanan. Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Lambung Mangkurat, Hadhin Muhjad berpendapat, jika Pasal 1 angka 3 dihubungkan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maka bertentangan dengan UUD 1945.
Di depan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD, Pantja mengatakan penafsiran UU yang dilakukan menteri dapat batal demi hukum. "Penafsiran itu adalah tindakan tanpa wewenang atau ultra pires dan dapat batal demi hukum. Penafsiran UU Kehutanan ini hanya dapat dilakukan hakim," kata Pantja saat memberikan keterangan ahli dalam sidang pengujian UU Kehutanan di gedung MK, Selasa (4/10).
Pantja menilai, penafsiran Menteri Kehutanan yang menyamakan frasa “ditunjuk dan atau ditetapkan” dengan penunjukan dan penetapan kawasan hutan adalah keliru. "Frasa itu tidak memberi kepastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D UUD 1945," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, I Gede Pantja Astawa mengatakan, Menteri Kehutanan (Menhut) tidak memiliki
BERITA TERKAIT
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- KSAL Langsung Kawal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- ISeaM Desak Jokowi Bertanggung Jawab Atas Keppres PSN PIK 2
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Rencana Pemprov Jatim Kembangkan Rute Bus Trans Jatim