Menhut Tak Berwenang Tafsirkan UU Kehutanan

Menhut Tak Berwenang Tafsirkan UU Kehutanan
Menhut Tak Berwenang Tafsirkan UU Kehutanan
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, I Gede Pantja Astawa mengatakan,  Menteri Kehutanan (Menhut)  tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Kehutanan.

Di depan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD, Pantja mengatakan penafsiran UU yang dilakukan menteri dapat batal demi hukum. "Penafsiran itu adalah tindakan tanpa wewenang atau ultra pires dan dapat batal demi hukum. Penafsiran UU Kehutanan ini hanya dapat dilakukan hakim," kata Pantja saat memberikan keterangan ahli dalam sidang pengujian UU Kehutanan di gedung MK, Selasa (4/10).

Pantja menilai, penafsiran Menteri Kehutanan yang menyamakan frasa “ditunjuk dan atau ditetapkan” dengan penunjukan dan penetapan kawasan hutan adalah keliru. "Frasa itu tidak memberi kepastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D UUD 1945," ujarnya.

Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Lambung Mangkurat, Hadhin Muhjad berpendapat, jika Pasal 1 angka 3 dihubungkan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maka bertentangan dengan UUD 1945.

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, I Gede Pantja Astawa mengatakan,  Menteri Kehutanan (Menhut)  tidak memiliki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News