Menhut Tak Berwenang Tafsirkan UU Kehutanan
Selasa, 04 Oktober 2011 – 18:20 WIB
Karenanya, mereka memohon Pasal 1 angka 3 sepanjang frasa ‘ditunjuk dan atau’ dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, I Gede Pantja Astawa mengatakan, Menteri Kehutanan (Menhut) tidak memiliki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya