Menhut Tak Berwenang Tafsirkan UU Kehutanan

Menhut Tak Berwenang Tafsirkan UU Kehutanan
Menhut Tak Berwenang Tafsirkan UU Kehutanan
Karenanya, mereka memohon Pasal 1 angka 3 sepanjang frasa ‘ditunjuk dan atau’ dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Kemenhan Gandeng Airbus

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, I Gede Pantja Astawa mengatakan,  Menteri Kehutanan (Menhut)  tidak memiliki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News