Menhut Tegur PT Freeport
Beroperasi Tanpa Izin Pinjam Pakai
Selasa, 23 Februari 2010 – 02:29 WIB
JAKARTA - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegur keras perusahaan tambang asal AS, PT Freeport Indonesia, karena beroperasi tanpa mengantongi izin pinjam pakai. Itu diungkapkan Zulkifli dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta kemarin (22/2).
Zulkifli menegaskan, surat teguran pertama Nomor 606/2009 pada PT Freeport sebetulnya sudah dikirimkan pada Agustus 2009. "Namun, hingga saat ini mereka belum merespons dan kami segera kirimkan surat teguran kedua," tutur Zulkifli.
Baca Juga:
Selain Freeport, 11 perusahaan tambang lainnya diketahui masih beroperasi di atas area hutan lindung tanpa melengkapi perizinan pinjam pakai. Zulkifli tidak mengungkapkan secara rinci nama-nama perusahaan itu.
Tetapi, dia mempersoalkan izin pinjam pakai lahan hutan lindung yang tidak diindahkan oleh perusahaan tambang. Menurut dia, setelah mereka ditegur, langkah penyelesaiannya perlu dukungan dari aparat penegak hukum. "Saya meminta agar aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan. Kredibilitas aparat penegak hukum menjadi taruhan. Tidak boleh hanya menindak yang kecil-kecil, tapi juga yang besar," terangnya.
JAKARTA - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegur keras perusahaan tambang asal AS, PT Freeport Indonesia, karena beroperasi tanpa mengantongi izin
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus