Menhut Tegur PT Freeport
Beroperasi Tanpa Izin Pinjam Pakai
Selasa, 23 Februari 2010 – 02:29 WIB
Sebagai informasi, Freeport bersama 12 perusahaan tambang lain mendapat hak istimewa untuk melakukan penambangan terbuka di hutan lindung berdasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2004 yang dikenal dengan Perppu Tambang.
Baca Juga:
Terkait masalah izin pinjam pakai, Dirjen Planologi Kemenhut Soetrisno menuturkan, sampai saat ini baru dua perusahaan yang mendapatkannya. Yakni, PT Indominco Mandiri dan PT Aneka Tambang. "Selain itu, ada satu perusahaan yang tengah dalam proses mengajukan izin pinjam pakai, yaitu PT INCO. Tetapi, belum mendapat rekomendasi dari gubernur," katanya.
Anggota DPR RI Markus Tari mendukung langkah menhut untuk mentertibkan pertambangan di kawasan hutan. Bahkan, Markus menantang Menhut Zulkifli Hasan bertindak tegas untuk menghentikan operasi Freeport. "Jika perlu, stop operasinya," ujarnya.
Menanggapi tantangan itu, Zulkifli menyatakan bahwa Kemenhut tidak bisa serta-merta mencabut izin operasi. Alasannya, bukan Kemenhut yang mengeluarkan izin usaha tambang, melainkan instansi lain. (iwy/jpnn/dwi)
JAKARTA - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegur keras perusahaan tambang asal AS, PT Freeport Indonesia, karena beroperasi tanpa mengantongi izin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan