Menhut Tegur PT Freeport

Beroperasi Tanpa Izin Pinjam Pakai

Menhut Tegur PT Freeport
Menhut Tegur PT Freeport
Sebagai informasi, Freeport bersama 12 perusahaan tambang lain mendapat hak istimewa untuk melakukan penambangan terbuka di hutan lindung berdasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2004 yang dikenal dengan Perppu Tambang.

Terkait masalah izin pinjam pakai, Dirjen Planologi Kemenhut Soetrisno menuturkan, sampai saat ini baru dua perusahaan yang mendapatkannya. Yakni, PT Indominco Mandiri dan PT Aneka Tambang. "Selain itu, ada satu perusahaan yang tengah dalam proses mengajukan izin pinjam pakai, yaitu PT INCO. Tetapi, belum mendapat rekomendasi dari gubernur," katanya.

Anggota DPR RI Markus Tari mendukung langkah menhut untuk mentertibkan pertambangan di kawasan hutan. Bahkan, Markus menantang Menhut Zulkifli Hasan bertindak tegas untuk menghentikan operasi Freeport. "Jika perlu, stop operasinya," ujarnya.

Menanggapi tantangan itu, Zulkifli menyatakan bahwa Kemenhut tidak bisa serta-merta mencabut izin operasi. Alasannya, bukan Kemenhut yang mengeluarkan izin usaha tambang, melainkan instansi lain. (iwy/jpnn/dwi)

JAKARTA - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegur keras perusahaan tambang asal AS, PT Freeport Indonesia, karena beroperasi tanpa mengantongi izin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News