Menhut Terapkan Moratorium Izin Kawasan Hutan
Jumat, 07 November 2014 – 16:12 WIB

Menhut Terapkan Moratorium Izin Kawasan Hutan
Terkait koordinasi supervisi penataan usaha tambang, Siti menyatakan Kemenhut telah melaksanakan koordinasi dan supervisi di 12 provinsi di antaranya Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
"Untuk ini telah disurati para gubernur dan bupati yang menerbitkan IUP di kawasan konservasi dan kami minta untuk segera mencabut IUP yang sudah diterbitkan itu. Tindak lanjutnya enam IUP dicabut, dua direvisi, sisanya masih dikoordinasi untuk diselesaikan," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melakukan moratorium pemberian izin penggunaan kawasan hutan untuk keperluan korporasi. Karenanya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang