Menikah Lagi, Suami Palsukan Surat Kematian Istri

Menikah Lagi, Suami Palsukan Surat Kematian Istri
Ilustrasi Foto: pixabay

Aipda Sirait menambahkan, dalam kasus itu, pihaknya telah menyita barang bukti berupa buku akta nikah antara Pn dengan Ma, serta dengan Je. Begitu juga dengan surat keterangan kematian Ma yang dipalsukan oleh pelaku Pn.

“Seperti halnya ketua RT dan kades tempat awal pelaku Pn mengambil surat pengantar, kemudian pihak kantor urusan agama (KUA) Sangatta, tempat pelaku Pn dan istrinya Jn melaksanakan pernikahan, telah kita amankan. Pihak-pihak itu juga sudah kita periksa dan mintai keterangan,” jelasnya.

Pelaku Pn terancam disanksi pasal 279 subsider pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara. (drh/sam/jpnn)

 


SANGATTA – Sungguh keterlaluan kelakuan Pn (35), pria warga Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur. Ngebet pengin menikahi wanita


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News