Menikahi Bocah 7 tahun, Syekh Puji Terancam Hukuman Kebiri Lewat Suntik Kimia
Kamis, 02 April 2020 – 10:21 WIB

Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com
Jika merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Artinya Syekh Puji yang berjanggut panjang pakaian serba putih itu dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya. Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik," ungkap Arist. (mg9/jpnn)
Syekh Puji yang juga seorang pemimpin pondok pesantren baru saja menikahi bocah berusia 7 tahun dan kini terancam suntik kimia.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung Terancam Hukuman Kebiri
- Bu Retno Minta Guru Ngaji Cabul di Batang Dihukum Berat dan Dikebiri
- Mas Bechi Tersangka Pencabul Santriwati Pantas Dikebiri
- Pakar Hukum Sebut Mas Bechi Bisa Dikebiri, Hakim dan Jaksa Berani?
- Novel Bamukmin Sebut Mas Bechi Tak Layak Dihukum Kebiri
- Orang Dekat Habib Rizieq Bilang Mas Bechi yang Cabuli Santriwati Layak Dihukum Berat