Menikmati Sisa Kejayaan Penjara Koblen di Surabaya
Senin, 20 Agustus 2018 – 16:19 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Meski tak sepopuler Penjara Kalisosok, Penjara Koblen yang juga berada di Surabaya Utara tetap menyimpan sejarah panjang. Pendiri NU KH Hasyim Asy'ari pernah mendekam selama tiga bulan di penjara yang dibangun pada tahun 1930 itu.
FUNGSINYA memang sudah bukan ruang tahanan. Namun, tetap tak mudah memasuki kawasan Penjara Koblen. Ruang tahanan seluas 3,8 hektare itu kini dikuasai PT Dwi Budi Wijaya. Karena itu, pengunjung harus minta izin untuk masuk.
''Kami cuma berhati-hati. Nanti bisa difoto kok bangunannya,'' ungkap Muhammad Hudi, pekerja PT Dwi Budi Wijaya, menyambut rombongan Jawa Pos bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Surabaya dan Komunitas Laskar Soerabaia. Lelaki itu mengaku sudah 13 tahun bekerja sebagai penjaga.
Penjara Koblen memang telah berubah. Saat ini lahan tersebut dipakai untuk parkir kendaraan. Selain itu, ada sekolah dan pasar di dalamnya. Hudi sempat mengajak keliling untuk melihat bekas penjara. Dia mengenalkan sisa bangunan tua.
Penjara atau Tangsi Koblen memang berbeda dengan Kalisosok. Sebagian bangunannya telah berubah. Tidak banyak lagi sisa bangunan di dalamnya. Namun, kekukuhan Koblen masih bisa diamati dari tembok yang mengelilinginya. Tembok pagar dirangkai dari bebatuan. Masih sangat kukuh. Tinggi tembok sekitar 3 meter.
Peninggalan lainnya berupa menara pengawas yang tersebar di dua titik. Lokasinya di pojok pagar dan bagian tengah. Sebuah menara setinggi 8 meter tampak menjulang di bagian tengah penjara.
Dulu menara itu dipakai untuk mengawasi tahanan. Penjaga yang memegang senjata naik ke atasnya dengan tangga kayu. Mereka memelototi semua aktivitas tahanan. ''Menara di tengahnya hanya satu,'' katanya. Jawa Pos sempat melihat menara yang fungsinya berubah. Saat ini menara itu dipakai untuk toilet.
Menurut Musdiq, kepemilikan penjara memang berpindah ke swasta pada 2005. Rumah tahanan dipindahkan ke Wonoayu pada 2005
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara