Menilai Lembaga Negara Harus dari Fungsi dan Perannya
jpnn.com - PALANGKARAYA - Anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Edhy Prabowo menuturkan, sebelum amandemen UUD Tahun 1945 lembaga negara posisinya ada yang disebut lembaga tertinggi dan lembaga tinggi. Lembaga tertinggi ADALAH MPR dan lembaga tinggi seperti DPR dan Presiden.
Setelah amandemen UUD Tahun 1945, sebutan lembaga tertinggi dan tinggi tidak ada lagi. Sekarang lembaga seperti MPR, DPR, Presiden, MA, dan BPK adalah setara dengan peran masing-masing.
"Melihat lembaga negara sekarang jangan diukur dari kuatnya namun fungsi dan perannya," ujarnya saat memberi materi dalam Outbond 4 Pilar untuk kalangan mahasiswa se-Kalimantan Tengah, di Palangkaraya, 28 Mei 2016,
Dijelaskan, peran MPR sekarang berbeda dengan peran MPR dahulu. Dulu MPR memilih Presiden sekarang Presiden dipilih oleh rakyat. Dulu MPR membuat haluan negara, sekarang haluan negara dibuat oleh eksekutif. Demikian pula lembaga negara lain yang mempunyai peran tersendiri.
Dalam perubahan status tersebut, Edi Prabowo menguraikan, dulu bila ada anggota DPR yang di-recall oleh partainya, recall-nya begitu cepat dan tanpa perlawanan.
Sekarang menurut Edhy Prabowo tidak seperti itu lagi. Saat ini bila ada anggota DPR kena re-call, anggota tersebut bisa melakukan gugatan atau perlawanan hukum. Ia mencontohkan seperti apa yang dilakukan oleh anggota dari Fraksi PKS, Fachri Hamzah.
Menanggapi hal soal recall, Edhy Prabowo mengatakan ada dua sisi. Di satu sisi anggota mempunyai hak untuk membela diri, di sisi yang lain fungsi partai akan terdegradasi sebab tak lagi mempunyai wewenang mutlak. "Semua itu nggak masalah sebab dalam demokrasi ada hak memilih dan dipilih," ujarnya. (adv)
PALANGKARAYA - Anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Edhy Prabowo menuturkan, sebelum amandemen UUD Tahun 1945 lembaga negara posisinya ada yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Mensos Gus Ipul Nilai Kakek Prabowo Sangat Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
- Nusaibah Jazuli Menyerahkan Gaji sebagai Anggota DPRD Tangsel untuk Masyarakat
- Baznas Bazis DKI Jakarta Gelar Masjid Award 2025, Hadiah Total Rp 300 Juta
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya