Menilik Keberanian Hakim yang Memvonis Koko, Predator Puluhan Anak
jpnn.com - KEDIRI - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menjadi pusat perhatian. Ya, hari ini pengadilan menggelar sidang dengan agenda sidang pembacaan vonis kasus pemerkosaan puluhan anak dan remaja putri dengan tersangka Sony.
Lantas, bagaimana perasaan hakim atas besarnya tekanan masyarakat untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Koko, panggilan akrab Sony? Ketua PN Kota Kediri Purnomo Amin menyatakan siap
Kepada Jawa pos Radar Kediri, Purnomo menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak terpengaruh. Termasuk oleh opini yang berkembang di masyarakat. "Kami majelis hakim siap membacakan putusan besok (hari ini, Red)," tegas Purnomo kemarin.
Walaupun ada beberapa aksi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendatangi PN Kota Kediri kemarin, Purnomo menganggap hal itu bukanlah intervensi. Pihaknya menganggapnya sebagai koreksi dan masukan. "Setiap orang bebas beraspirasi," tuturnya.
Purnomo menyatakan siap dengan agenda putusan karena fakta yang disodorkan di meja persidangan jelas. Pihaknya hanya mengadili sesuai dengan dakwaan.
Sebenarnya, saat kasusnya masih diproses di Polresta Kediri, ada empat remaja yang mengadukan ulah bejat pengusaha konstruksi tersebut.
Namun, satu anak akhirnya mencabut laporan. Remaja itu mengaku trauma, lalu oleh orang tuanya ditenangkan di Kalimantan. "Jadi, dalam surat dakwaan hanya ada tiga korban," ungkap Purnomo.
Karena itu, aspirasi yang disampaikan masyarakat belakangan tidak akan membuat putusan majelis hakim berubah. Selain Purnomo, majelis hakim terdiri atas Rachmawati dan Daru Swastika Rini.
KEDIRI - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menjadi pusat perhatian. Ya, hari ini pengadilan menggelar sidang dengan agenda sidang pembacaan vonis
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin