Menilik Kebijakan Utang
Oleh: MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI
Sabtu, 11 April 2020 – 20:10 WIB
Risikonya SBN harus dikonversi dalam bentuk valas agar bisa mengambil market internasional. Padahal situasi ke depan proyeksinya nilai tukar masih dalam keadaan volatile. Mitigasinya pemerintah harus punya stok valas yang besar dari hasil nilai tukar yang murah pada saat pembayaran. Untuk itu, pemerintah harus melakukan kebijakan penyelarasan dengan Bank Indonesia.
Terakhir, pemerintah harus memastikan berbagai mitigasi risiko tata kelola utang secara komprehensif. Meski secara kuantitas jumlah utang pemerintah masih jauh dari batas ketentuan perundang-undangan, namun risiko sekecil apapun harus terkelola dengan baik, khususnya saat SBN mayoritas dikuasai oleh investor luar negeri.(***)
Pengalaman berurusan dengan IMF menjadi pil pahit bagi Indonesia, harganya sangat mahal. Hingga kini kita masih mengangsur Surat Utang melalui BLBI sebesar Rp 70 triliun.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah