Menilik Kedudukan Penguasa dan Rakyat Dalam Perspektif Hukum
Oleh Agus Widjajanto - Praktisi Hukum & Pemerhati Polsosbud

jpnn.com - DALAM negara hukum, kedudukan penguasa dengan rakyat di mata hukum adalah sama dan sederajat (equality before the law).
Yang membedakan hanyalah fungsinya. Pemerintah atau penguasa berfungsi mengatur, sedangkan rakyat adalah pihak yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur memiliki satu pedoman yang sama, yaitu peraturan perundang-undangan.
Sayangnya, sistem peradilan pidana di Indonesia ditengarai telah lama menjadi industri hukum.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Forum ILC pada 11 Februari 2020 lalu.
Dalam kenyataannya, masih ditemukan praktik penyimpangan dalam penegakan hukum.
Padahal telah ada lembaga penegak hukum, dari KPK sebagai badan antikorupsi, di samping Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri.
Belajar dari negara maju yang indeks korupsinya sangat rendah, dapat dicatat, Negara Denmark selain Inggris yang patut diteladani dalam hal penegakan hukum.
Denmark, menurut laporan Global Transparency International tahun 2021, menduduki peringkat pertama dalam pemberantasan korupsi dengan nilai indeks 88 dari nilai acuan 100.
Dalam negara hukum, kedudukan penguasa dengan rakyat di mata hukum adalah sama dan sederajat (equality before the law).
- Gelar Buka Bersama, Petisi Ahli Bahas RUU KUHAP & RUU Kejaksaan
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- Bangun Kedekatan Polisi dan Masyarakat, Polres Siak Gelar Sahur On The Road
- Indonesia Cyber Crime Combat Center Hadir untuk Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Daring
- RUU KUHAP Diminta Kedepankan Prinsip Check and Balance