Menilik Kedudukan Penguasa dan Rakyat Dalam Perspektif Hukum
Oleh Agus Widjajanto - Praktisi Hukum & Pemerhati Polsosbud
Minggu, 01 Oktober 2023 – 06:16 WIB

Praktisi Hukum & Pemerhati Polsosbud Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi
Maka, perlu kemauan bersama untuk memperbaiki baik dari segi sistem, mental maupun politik, dari pemegang kebijakan, baik pemerintah, DPR, maupun para penegak hukum.
Dengan rendahnya tingkat korupsi tentu akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat dan negara untuk kesejahteraan bersama.(antara/jpnn)
Dalam negara hukum, kedudukan penguasa dengan rakyat di mata hukum adalah sama dan sederajat (equality before the law).
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Gelar Buka Bersama, Petisi Ahli Bahas RUU KUHAP & RUU Kejaksaan
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- Bangun Kedekatan Polisi dan Masyarakat, Polres Siak Gelar Sahur On The Road
- Indonesia Cyber Crime Combat Center Hadir untuk Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Daring