Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Amendemen UUD 1945 kelima secara terbatas dilakukan untuk melakukan penambahan wewenang MPR dalam membentuk PPHN khususnya dalam Pasal 3 UUD 1945, Bab khusus tentang Pokok-Pokok Haluan Negara yang merangkum Bab-Bab yang ada dalam UUD 1945 yang sifatnya directive serta melakukan perubahan dalam Aturan Tambahan UUD 1945 untuk menegaskan kedudukan Ketetapan MPR khusus untuk menetapkan secara administratif PPHN.
Ketetapan MPR tentang PPHN tersebut tidak perlu lagi dipahami sebagai “ketetapan” yang merupakan produk regulasi, melainkan cukup dipahami sebagai produk administrasi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa yang akan datang.
Implikasi Penerapan PPHN
Penerapan PPHN dalam sistem hukum Indonesia harus mencerminkan kepentingan masyarakat luas, bukan hanya kepentingan elite politik. Oleh karena itu, mekanisme penyusunannya harus melibatkan partisipasi publik, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan nasional.
Keberadaan PPHN menjadi penting karena dapat menjamin arah pembangunan nasional tetap konsisten meskipun terjadi pergantian pemerintahan.
Tanpa adanya PPHN yang kuat, setiap pemerintahan berpotensi mengubah kebijakan pembangunan secara drastis sesuai dengan kepentingan politik masing-masing. Oleh sebab itu, upaya menghidupkan kembali PPHN melalui amandemen UUD 1945 menjadi langkah strategis untuk memastikan pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Dalam penerapannya, PPHN juga harus memiliki mekanisme akuntabilitas yang jelas bagi lembaga negara agar tetap konsisten menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan. Jika PPHN hanya bersifat sebagai pedoman tanpa konsekuensi hukum yang tegas, maka ada risiko bahwa lembaga negara tidak akan merasa terikat dalam implementasinya.
Dari sudut pandang politik dan hukum, pilihan bentuk hukum PPHN akan berpengaruh terhadap stabilitas pemerintahan. Bentuk hukum yang terlalu fleksibel, seperti Undang-Undang, bisa menyebabkan perubahan kebijakan yang terlalu dinamis dan kurang stabil.
PPHN merupakan instrumen kebijakan strategis yang dirancang untuk memberikan arah pembangunan nasional yang berkesinambungan.
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Dukung Ketahanan Pangan, Eddy Soeparno Buka Acara Bazar Murah Serentak
- Hadapi Stigma Negatif Terhadap Pendidikan Inklusif, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Waka MPR Penuhi Undangan ADB, Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Pemerintah dan DPR RI Pastikan Mantan Pekerja PT Sritex Akan Menerima Hak-haknya