Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan
Minggu, 16 Maret 2025 – 23:12 WIB

Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi
Sebaliknya, bentuk hukum yang terlalu kaku juga dapat menghambat adaptasi terhadap dinamika nasional dan global. Oleh karena itu, pemilihan bentuk hukum yang tepat harus mempertimbangkan keseimbangan antara fleksibilitas dan stabilitas.
Dengan mempertimbangkan semua aspek ini, PPHN diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memastikan kesinambungan pembangunan nasional tanpa mengorbankan stabilitas politik dan sistem ketatanegaraan Indonesia.(***)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PPHN merupakan instrumen kebijakan strategis yang dirancang untuk memberikan arah pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Dukung Ketahanan Pangan, Eddy Soeparno Buka Acara Bazar Murah Serentak
- Hadapi Stigma Negatif Terhadap Pendidikan Inklusif, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Waka MPR Penuhi Undangan ADB, Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Pemerintah dan DPR RI Pastikan Mantan Pekerja PT Sritex Akan Menerima Hak-haknya