Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Setiap pilihan bentuk hukum memiliki implikasi yang berbeda terhadap stabilitas sistem pemerintahan, kesinambungan pembangunan serta keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam proses perumusan kebijakan.
Oleh karena itu, perlu kajian terhadap bentuk hukum PPHN baik melalui komparasi bentuk PPHN di negara lain maupun dari sudut pandang teori hukum.
Komparasi Bentuk PPHN di Negara Lain
PPHN disebut juga dengan Directive Principles of State Policy (DPSP).
Berikut adalah komparasi bentuk hukum PPHN dengan DPSP di beberapa negara lain:
1. India
Bentuk Hukum DPSP di India diatur dalam Bagian IV Konstitusi India (Pasal 36-51). Kedudukan Hukum DPSP tidak dapat ditegakkan secara hukum, tetapi menjadi panduan bagi negara dalam merancang kebijakan.
Isi DPSP merupakan prinsip-prinsip pembangunan ekonomi dan sosial, seperti kesejahteraan sosial, pendidikan gratis, perlindungan lingkungan, dan kesetaraan ekonomi. Kelebihan DPSP di India adalah memberikan arahan bagi kebijakan tanpa mengurangi kedaulatan pemerintahan terpilih.
Selain itu, konsisten dalam menjaga tujuan pembangunan negara. Kekurangan DPSP di India adalah tidak dapat dijadikan dasar untuk gugatan hukum karena sifatnya tidak dapat ditegakkan secara yudisial.
PPHN merupakan instrumen kebijakan strategis yang dirancang untuk memberikan arah pembangunan nasional yang berkesinambungan.
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Dukung Ketahanan Pangan, Eddy Soeparno Buka Acara Bazar Murah Serentak
- Hadapi Stigma Negatif Terhadap Pendidikan Inklusif, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Waka MPR Penuhi Undangan ADB, Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Pemerintah dan DPR RI Pastikan Mantan Pekerja PT Sritex Akan Menerima Hak-haknya