Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Setiap pilihan bentuk hukum memiliki implikasi yang berbeda terhadap stabilitas sistem pemerintahan, kesinambungan pembangunan serta keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam proses perumusan kebijakan.

Oleh karena itu, perlu kajian terhadap bentuk hukum PPHN baik melalui komparasi bentuk PPHN di negara lain maupun dari sudut pandang teori hukum.

Komparasi Bentuk PPHN di Negara Lain
 
PPHN disebut juga dengan Directive Principles of State Policy (DPSP).

Berikut adalah komparasi bentuk hukum PPHN dengan DPSP di beberapa negara lain:

1. India

Bentuk Hukum DPSP di India diatur dalam Bagian IV Konstitusi India (Pasal 36-51). Kedudukan Hukum DPSP tidak dapat ditegakkan secara hukum, tetapi menjadi panduan bagi negara dalam merancang kebijakan.

Isi DPSP merupakan prinsip-prinsip pembangunan ekonomi dan sosial, seperti kesejahteraan sosial, pendidikan gratis, perlindungan lingkungan, dan kesetaraan ekonomi. Kelebihan DPSP di India adalah memberikan arahan bagi kebijakan tanpa mengurangi kedaulatan pemerintahan terpilih.

Selain itu, konsisten dalam menjaga tujuan pembangunan negara. Kekurangan DPSP di India adalah tidak dapat dijadikan dasar untuk gugatan hukum karena sifatnya tidak dapat ditegakkan secara yudisial.

PPHN merupakan instrumen kebijakan strategis yang dirancang untuk memberikan arah pembangunan nasional yang berkesinambungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News