Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

2. Irlandia

Bentuk Hukum DPSP terdapat dalam Konstitusi Irlandia 1937, Bab V (Pasal 45).

Kedudukan Hukum hanya bersifat rekomendasi, tidak bisa diuji di pengadilan. Isi DPSP di Irlandia menjadi pedoman bagi kebijakan sosial dan ekonomi, seperti distribusi kekayaan yang adil, pengakuan atas hak pekerja, dan kebijakan kesejahteraan. Kelebihan DPSP di

Irlandia adalah memastikan keberlanjutan kebijakan negara dalam jangka panjang. Sementara kekurangannya adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bergantung pada implementasi eksekutif.

3. Filipina

Bentuk Hukum DPSP diatur dalam Pasal II Konstitusi Filipina 1987. Kedudukan Hukum adalah sebagai pedoman, tetapi sering digunakan sebagai dasar dalam putusan Mahkamah Agung. Isi DPSP di Filipina adalah Prinsip pembangunan nasional, lingkungan, hak asasi manusia, dan ekonomi.

Kelebihan DPSP di Filipina adalah meskipun tidak mengikat, sering digunakan dalam interpretasi hukum dan kebijakan negara. Sementara kekurangannya adalah implementasi bergantung pada interpretasi pengadilan dan keputusan politik.

4. Afrika Selatan

PPHN merupakan instrumen kebijakan strategis yang dirancang untuk memberikan arah pembangunan nasional yang berkesinambungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News