Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Bentuk Hukum DPSP di Afrika Selatan adalah Prinsip pembangunan nasional diatur dalam Pasal 39 Konstitusi Afrika Selatan 1996.

Kedudukan Hukum mengikat dalam interpretasi konstitusi dan kebijakan negara. Isi DPSP di Afrika Selatan adalah hak sosial-ekonomi, keadilan sosial, dan pembangunan berkelanjutan.

Kelebihan DPSP di Afrika Selatan adalah bisa menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan dan putusan pengadilan. Sementara kekurangannya adalah implementasi bergantung pada kapasitas negara dalam memenuhi prinsip-prinsip tersebut.

PPHN Dikaitkan dengan Teori Hukum

Dalam menganalisis bentuk hukum PPHN, berbagai teori hukum dapat digunakan sebagai landasan untuk memahami implikasi normatif dan sistemik dari setiap pilihan yang tersedia.

Teori-teori hukum ini membantu dalam menentukan bagaimana PPHN sebaiknya diatur agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip ketatanegaraan dan pemerintahan yang stabil.

Berikut adalah beberapa teori hukum yang relevan dalam pembahasan bentuk hukum PPHN:

1. Teori Hierarki Norma Hukum (Hans Kelsen)

PPHN merupakan instrumen kebijakan strategis yang dirancang untuk memberikan arah pembangunan nasional yang berkesinambungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News