Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

a. PPHN dalam UUD atau Ketetapan MPR memastikan adanya arah kebijakan yang tetap tetapi tetap bisa dikembangkan melalui aturan teknis.

b. PPHN dalam Undang-Undang lebih fleksibel tetapi berisiko kehilangan arah karena bisa diubah oleh pemerintahan yang berbeda.

5. Teori Demokrasi Permusyawaratan (Soepomo dan Bung Hatta)

Soepomo menekankan konsep negara integralistik di mana demokrasi didasarkan pada musyawarah dan mufakat. Sementara, Bung Hatta menekankan bahwa demokrasi Indonesia harus berbasis pada kesejahteraan rakyat dan tidak hanya mengandalkan pemilihan umum.

Jika PPHN diletakkan dalam Ketetapan MPR, maka ini sesuai dengan konsep demokrasi permusyawaratan karena MPR sebagai lembaga perwakilan memiliki kewenangan untuk menetapkan arahan pembangunan jangka panjang.

Implikasi:

a. PPHN dalam Ketetapan MPR akan memastikan bahwa pembangunan nasional tidak bergantung pada siklus elektoral, tetapi tetap mempertimbangkan musyawarah nasional.

b. Jika hanya diatur dalam Undang-Undang, ada risiko bahwa kebijakan pembangunan akan ditentukan hanya berdasarkan kepentingan eksekutif dan bukan hasil musyawarah nasional.

PPHN merupakan instrumen kebijakan strategis yang dirancang untuk memberikan arah pembangunan nasional yang berkesinambungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News