Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Pilihan Terhadap Bentuk Hukum PPHN 

Berdasarkan komparasi PPHN di negara lain dan teori-teori hukum, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa bentuk hukum ideal untuk PPHN adalah Ketetapan MPR, karena:

1. Lebih kuat dibanding Undang-Undang, tetapi tetap fleksibel dibanding UUD.

2. Menjaga keseimbangan dalam sistem presidensial.

3. Memastikan kebijakan pembangunan nasional tidak berubah drastis setiap pergantian pemerintahan.

4. Sesuai dengan sistem demokrasi permusyawaratan yang dianut Indonesia

Selanjutnya, untuk menghidupkan kembali PPHN harus dilakukan dengan amandemen UUD 1945 (terbatas), kenapa amendemen? Karena putusan MK Nomor 66/PUU-XXI/2023 menetapkan MPR tidak dapat menyusun Ketetapan yang bersifat regeling.

Hal yang perlu dilakukan penyempurnaan yakni terhadap kedudukan MPR yang merupakan representasi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu sudah menjadi suatu keharusan bagi MPR untuk diberikan kewenangannya kembali agar dapat membentuk PPHN sebagai pedoman arah pembangunan nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

PPHN merupakan instrumen kebijakan strategis yang dirancang untuk memberikan arah pembangunan nasional yang berkesinambungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News