Menimbun Obat Terapi Covid-19, Direktur dan Komisaris PT ASA jadi Tersangka, Belum Ditahan
Tersangka pun menimbun obat-obatan tersebut hingga harganya menjadi tinggi di pasaran.
Tersangka memasang harga Rp 600.000 hingga Rp 700.000 per kotak sedangkan umumnya satu tablet hanya dijual Rp 7.500.
"Harga Rp 1.700 untuk satu tablet. Satu kotak isinya 20 tablet. Mereka ini harganya bisa mencapai Rp 600.000 sampai Rp 700.000 satu kotak," tutur Bismo.
Polisi pun menyita 730 kotak obat Azythromycine Dehydrate dan beberapa obat lain yang diperuntukkan untuk pasien Covid-19.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan kedua tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif dalam penyidikan.
Namun demikian, dia memastikan kedua tersangka dipastikan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa depan.
"Kan, itu subjektivitas penyidik untuk lakukan penahanan. Jadi, bukan tidak tetapi belum lakukan penahanan," ucap Fahmi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Penyidik Polres Metro Jakbar menetapkan direktur dan komisaris PT ASA terkait penimbunan obat Covid-19. Namun, keduanya belum dijebloskan ke tahanan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri