Menindaklanjuti SE MenPAN-RB, Pemkab Tangerang Melakukan Pendataan Honorer

jpnn.com, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023. Pemkab Tangerang akan melakukan pendataan pegawai honorer di lingkup pemerintahannya sebagai tindak lanjut SE MenPAN-RB tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid mengatakan pendataan honorer tersebut dilakukan dengan melihat beberapa kategori, seperti dari latar belakang pendidikan dan jumlah kebutuhan pegawai dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait.
Selanjutnya, kata Maesal, pihaknya juga akan melakukan analisis beban kerja dari setiap OPD, instansi serta kecamatan yang melingkupi PemkabTangerang.
"Yang pertama akan kami lakukan rekapitulasi jumlah tenaga honorer, lalu rekap latar belakang pendidikan, setelah itu, kami akan melakukan analisis beban kerja di setiap OPD,” kata Maesal di Tangerang, Jumat (10/6).
Maesal menambahkan setelah rekapitulasi selesai, barulah pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengetahui bagaimana langkah selanjutnya.
Menurut dia, sejauh ini sejauh ini keberadaan tenaga honorer yang ada di Kabupaten Tangerang masih sangat diperlukan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Dibutuhkan, sesuai dengan analisis beban kerja itu," ujar Maesal.
Pemkab Tangerang masih menunggu petunjuk teknis terkait aturan baru dari pemerintah pusat soal penghapusan tenaga honorer tersebut.
Pemkab Tangerang melakukan pendataan honorer. Hal ini sebagai tindak lanjut SE MenPAN-RB terkait penghapusan honorer.
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK