Menindaklanjuti SE MenPAN-RB, Pemkab Tangerang Melakukan Pendataan Honorer
jpnn.com, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023. Pemkab Tangerang akan melakukan pendataan pegawai honorer di lingkup pemerintahannya sebagai tindak lanjut SE MenPAN-RB tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid mengatakan pendataan honorer tersebut dilakukan dengan melihat beberapa kategori, seperti dari latar belakang pendidikan dan jumlah kebutuhan pegawai dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait.
Selanjutnya, kata Maesal, pihaknya juga akan melakukan analisis beban kerja dari setiap OPD, instansi serta kecamatan yang melingkupi PemkabTangerang.
"Yang pertama akan kami lakukan rekapitulasi jumlah tenaga honorer, lalu rekap latar belakang pendidikan, setelah itu, kami akan melakukan analisis beban kerja di setiap OPD,” kata Maesal di Tangerang, Jumat (10/6).
Maesal menambahkan setelah rekapitulasi selesai, barulah pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengetahui bagaimana langkah selanjutnya.
Menurut dia, sejauh ini sejauh ini keberadaan tenaga honorer yang ada di Kabupaten Tangerang masih sangat diperlukan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Dibutuhkan, sesuai dengan analisis beban kerja itu," ujar Maesal.
Pemkab Tangerang masih menunggu petunjuk teknis terkait aturan baru dari pemerintah pusat soal penghapusan tenaga honorer tersebut.
Pemkab Tangerang melakukan pendataan honorer. Hal ini sebagai tindak lanjut SE MenPAN-RB terkait penghapusan honorer.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024