Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Adat melalui Sekolah Hukum Pengayoman
jpnn.com, SUKABUMI - Kesadaran hukum bisa diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.
Kesadaran hukum itu juga diperlukan masyarakat adat dalam rangka menjaga ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan.
Hal itu yang kemudian mendorong Fakultas Hukum, Universitas Parahyangan melalui Divisi Pengabdian Masyarakat, Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPSIH) menggagas penyelenggaraan Sekolah Hukum Pengayoman.
Program itu sebagai salah satu rangkaian program Bina Desa 2022.
"Tujuan utama dilaksanakan kegiatan ini adalah membaktikan ilmu hukum yang sudah diterima di perkuliahan kepada masyarakat," ungkap Michael Hans Ranteallo, Ketua Pelaksanana Sekolah Hukum Pengayoman.
Sjamsul Hadi, Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat mendukung inisiatif Sekolah Hukum Pengayoman.
Menurutnya, selain membuat masyarakat lebih sadar dengan hukum juga meningkatkan kemampuan swabela masyarakat adat.
"Khususnya di Desa Sinarresmi, atas potensi persoalan hukum yang dapat dialami," tutur Sjamsul Hadi.
Sekolah Hukum Pengayoman sejalan dengan semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka untuk menumbuhkan membangun keberpihakan generasi muda terhadap masyarakat adat
- Seniman Faida Rachma Soroti Isu Hunian dan Kepemilikan di Jakarta Biennale 2024
- PembaTIK jadi Instrumen Kemendikbudristek Tingkatkan Kompetensi Guru di Bidang AI
- Kemendikbudristek Dorong Penerapan Hidup Sehat di Sekolah
- Literasi Finansial Bisa Diterapkan Melalui Ekstrakurikuler maupun P5
- Literasi Finansial Dalam Kurikulum Merdeka Penting Diterapkan Sejak Usia Dini
- Satu Dekade, Kemendikbudristek Sebut Pembangunan Pendidikan Makin Berdampak & Bermanfaat