Meningkatkan Kesejahteraan, Pemkab Ciamis Tetapkan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK jadi 5 Tahun

Meningkatkan Kesejahteraan, Pemkab Ciamis Tetapkan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK jadi 5 Tahun
Sejumlah PPPK mengikuti acara pembinaan dan penetapan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja PPPK di Gedung KH Irfan Hielmy, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Ciamis)

jpnn.com - CIAMIS - Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menetapkan persetujuan perpanjangan dalam perjanjian batas waktu kerja bagi PPPK dari awalnya satu menjadi lima tahun.

Hal itu diungkap Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam acara pembinaan dan penetapan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja yang dihadiri ribuan PPPK di Gedung KH Irfan Hielmy, Kabupaten Ciamis, Rabu (20/12).

Perpanjangan perjanjian kerja hingga lima tahun itu, kata dia, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih baik bagi pegawai pemerintah untuk membangun daerah Ciamis secara keseluruhan.

"Dengan perpanjangan ini, diharapkan para pekerja PPPK Ciamis dapat melanjutkan kontribusi positif mereka dalam pembangunan daerah, baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan," kata Herdiat. 

Menurut dia, sebelumnya Pemkab Ciamis sudah meminta kepada pemerintah pusat agar masa kerja PPPK sampai dengan batas pensiun. Namun, lanjut dia, pemerintah baru mengabulkan perjanjian kerja PPPK ditambah menjadi lima tahun. Kemudian, PPPK mendapat hak pensiun.

Dia menambahkan upaya Pemkab Ciamis itu merupakan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan pegawai yang tergabung dalam PPPK. Sebab, keberadaan PPPK penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Pemda terus berusaha agar hak-hak PPPK ini setara dengan aparatur sipil negara. Kami memahami pentingnya peran bapak ibu dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Herdiat.

Menurut dia, Pemkab Ciamis selama ini terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi perjanjian kerja PPPK berjalan lancar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemkab Ciamis menetapkan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja PPPK dari awalnya satu menjadi lima tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News