Meningkatkan Peran P3A dalam Penyediaan Air Irigasi demi Peningkatan Produksi

Meningkatkan Peran P3A dalam Penyediaan Air Irigasi demi Peningkatan Produksi
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy (batik). Foto: Kementan

Dia menjelaskan, P3A merupakan salah satu lembaga atau kelompok petani di pedesaan yang handal dan berperan penting dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan air irigasi.

Lembaga ini secara khusus mewadahi para petani yang terkait dengan tata kelola air irigasi di tingkat usaha tani sekaligus pengelolaan sumber daya air lainnya.

"Jadi wajar jika kemudian Kementan merasakan betapa perlunya melakukan upaya penguatan atau pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air tersebut sebagai ujung tombak dalam peningkatan produksi pangan dan pencapaian swasembada pangan," katanya.

Pentingnya peran P3A disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004. Di mana petani diberi wewenang dan tanggungjawab pemeliharaan di tingkat usaha tani.

Sedangkan pentingnya penguatan atau pemberdayaan petani pemakai air juga tertulis dalam regulasi khusus yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 yang mengamanatkan pembinaan dan pemberdayaan P3A menjadi tanggung jawab instansi pemerintah daerah yang membidangi ketahanan pangan.

"Dalam hal ini antara lain adalah dinas atau instansi pemerintah lingkup pertanian sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pertanian di daerah," ungkapnya.

Direktur Irigasi Pertanian Rahmanto menambahkan, selama ini, upaya pembinaan P3A lebih diarahkan untuk menyediakan atau membagi air secara adil bagi anggotanya, mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier.

Selain itu mencari solusi secara lebih mandiri terhadap persoalan-persoalan menyangkut air irigasi yang muncul di tingkat usaha tani.

Penyediaan air irigasi bagi tanaman padi menjadi salah satu kunci yang mendukung peningkatan produksi pangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News