Menipu Dengan Pura-Pura Terkena Kanker Dihukum Penjara
Seorang perempuan mantan pengurus olahraga kriket di negara bagian New South Wales (Australia) Melissa Quinn telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah berpura-pura mengakui mengidap kanker untuk mengumpulkan dana.
Quinn (34 tahun) dalam persidangan sebelumnya sudah mengakui bersalah.
Dan dalam sidang hari Rabu (13/6/2018) Quinn tidak harus segera menjalani hukuman, dan dibebaskan dengan syarat sambil menunggu banding.
Di tahun 2014, ibu dari empat anak ini mengaku kepada teman dan keluarganya bahwa dia terkena kanker otak dan kaki yang tidak bisa dioperasi lagi dan hanya memiliki waktu dua tahun untuk hidup.
Dia mengatakan bahwa satu-satunya pengobatan yang tersedia adalah terapi proton, dan karenanya dia harus melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
Bulan Januari 2016, Quinn mengatakan kepada lembaga tempatnya bekerja Cricket NSW baru dia terkena kanker lagi untuk kedua kalinya.
Dia mengatakan bahwa dia menderita salah satu jenis kanker darah, namun tidak harus menjalani kemoterapi.
Quinn kemudian berhasil mengumpulkan dana sekitar $AUD 45 ribu (sekitar Rp 450 juta) dari warga lokal dimana dia tinggal di Casino, sekitar 724 km dari ibukota NSW Sydney.
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat