Menipu, Dosen Dijerat Pasal Berlapis
Kamis, 08 Desember 2011 – 06:12 WIB
MAKASSAR - Dosen Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar), Bakri yang ditangkap petugas Polsekta Soekarno Hatta (Soeta) bersama Polres Pelabuhan karena kasus penipuan internasional, dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
Kanit Reskrim Polsekta Soeta, Iptu Zopfan menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, jo Pasal 263 dan Pasal 262 KUHP tentang Penipuan. Selain ketiga pasal tersebut, tersangka yang sudah mendekam di Polsekta Soeta ini juga dijerat dengan Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik.
Baca Juga:
Bahkan, polisi kata dia akan menelusuri dugaan adanya praktik money laundering sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.8 Tahun 2010. "Tersangka ini kita jerat beberapa pasal," kata Zopfan.
Untuk kepentingan penyelidikan ini, Zopfan berharap korban yang merupakan warga Cina dan Italia ini segera datang ke Makassar guna memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian. Polisi kata dia masih membutuhkan banyak informasi dari korban utamanya menyangkut proses penipuan yang dilakukan tersangka.
MAKASSAR - Dosen Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar), Bakri yang ditangkap petugas Polsekta Soekarno Hatta (Soeta) bersama Polres Pelabuhan
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas