Menipu, Dosen Dijerat Pasal Berlapis
Kamis, 08 Desember 2011 – 06:12 WIB
Sebagaimana dilansir sebelumnya, Bakri yang pernah bekerja di PT Cahya Baru Madani ini memanfaatkan pengalaman kerjanya untuk melakukan penipuan, utamanya dokumentasi perusahaan perajin kerang di Cina. Dokumentasi itu menjadi senjata ampuh tersangka untuk menyakinkan korban atas penawaran yang diberikan.
Baca Juga:
Selain mencaplok dua perusahaan berbeda yakni Shenzhen Shinefull Shell Industrial and Trading Co.Ltd dan CV Kevindo Anugerah Makassar, tersangka juga ditengarai mencaplok nama perusahaan di luar Sulsel. Hanya saja, nama perusahaan yang dicatut tersangka ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, tersangka menipu korbannya sekitar Rp97 juta. Korban diketahui dua kali mentransfer uang kepada tersangka, namun produk kerajinan kerang yang dijanjikan kepada tersangka tidak pernah datang, sehingga korban melakukan komplain kepada perusahaan yang dicatut. Dari sinilah penipuan bertaraf internasional ini dibongkar polisi. (sah)
MAKASSAR - Dosen Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar), Bakri yang ditangkap petugas Polsekta Soekarno Hatta (Soeta) bersama Polres Pelabuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas