Menipu Nenek 85 Tahun, Pria Ini Kualat, Sukurin
Selasa, 27 Juli 2021 – 00:20 WIB

Petugas meringkus pelaku penipuan terhadap seorang nenek di Kabupaten Magelang, Senin (26/7/2021). Foto: ANTARA/HO-Polres Magelang
Korban yang melapor ke polisi mengaku pelaku telah membawa kabur tasnya yang berisi beberapa perhiasan emas dan uang tunai Rp5 juta.
Pelaku ditangkap setelah terjaring penyekatan PPKM di perbatasan Magelang-Sleman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (antara/jpnn)
Begini modus MTK melakukan penipuan terhadap MGR, nenek 85 tahun. Korban sempat salat di musala.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik