Menipu Nenek 85 Tahun, Pria Ini Kualat, Sukurin
Selasa, 27 Juli 2021 – 00:20 WIB
Korban yang melapor ke polisi mengaku pelaku telah membawa kabur tasnya yang berisi beberapa perhiasan emas dan uang tunai Rp5 juta.
Pelaku ditangkap setelah terjaring penyekatan PPKM di perbatasan Magelang-Sleman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (antara/jpnn)
Begini modus MTK melakukan penipuan terhadap MGR, nenek 85 tahun. Korban sempat salat di musala.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta