Menipu Rp 1 Miliar, Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Resmi Ditahan, Lihat Tampangnya

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus polisi gadungan berpangkat jenderal bintang tiga atau Komisiaris Jenderal di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Korban dalam kasus itu ialah RPL yang diduga merugi Rp 1 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pada kasus itu penyidik telah menetapakan pria yang mengaku polisi berinisial YD (41), sebagai tersangka.
Selain itu, YS (40) yang notabene merupakan istri YD turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya ditetapkan tersangka dengan Pasal 372 KUHP, 378 KUHP tentang penipuan penggelapan. Ancaman pidana 4 tahun," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (7/3).
Perwira menengah Polri itu mengatakan kedua tersangka ditahan sejak Minggu (6/3) malam.
"Sejak tadi malam ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya," bebernya.
Mantan Jubir Polda Sulsel itu mengatakan tersangka YD dan YS merupakan residivis.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus polisi gadungan berpangkat jenderal bintang tiga di Duren Sawit, Jakarta Timur.
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik