Menjadi Catatan Buruk Kejaksaan
Minggu, 21 Juni 2009 – 14:31 WIB
Baca Juga:
Andri juga mempertanyakan efektifitas unit intelijen yang ada dalam tubuh Kejaksaan. Sebab, intelijen berfungsi memperkirakan keadaan untuk mengamankan penegakan hukum. "Ini efektifitas intelijen jaksa bagaimana dalam kasus ini," katanya. Dia menyebut, kasus kaburnya Djoko Tjandra mirip dengan kasus Adelin Lis, terpidana kasus kasus korupsi dan pembalakan liar (illegal logging).
Baca Juga:
Adelin Lis sudah menghilang sebelum putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum pidana 10 tahun penjara beserta denda Rp 1 miliar. "Kejaksaan seharusnya belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya," terang Andri.
JAKARTA - Kaburnya Djoko Tjandra, terpidana kasus dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar, menjadi catatan kinerja Kejaksaan. Korps Adhyaksa
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai