Menjadi Catatan Buruk Kejaksaan
Minggu, 21 Juni 2009 – 14:31 WIB

Menjadi Catatan Buruk Kejaksaan
Baca Juga:
Andri juga mempertanyakan efektifitas unit intelijen yang ada dalam tubuh Kejaksaan. Sebab, intelijen berfungsi memperkirakan keadaan untuk mengamankan penegakan hukum. "Ini efektifitas intelijen jaksa bagaimana dalam kasus ini," katanya. Dia menyebut, kasus kaburnya Djoko Tjandra mirip dengan kasus Adelin Lis, terpidana kasus kasus korupsi dan pembalakan liar (illegal logging).
Baca Juga:
Adelin Lis sudah menghilang sebelum putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum pidana 10 tahun penjara beserta denda Rp 1 miliar. "Kejaksaan seharusnya belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya," terang Andri.
JAKARTA - Kaburnya Djoko Tjandra, terpidana kasus dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar, menjadi catatan kinerja Kejaksaan. Korps Adhyaksa
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung