Menjadi Catatan Buruk Kejaksaan
Minggu, 21 Juni 2009 – 14:31 WIB
Baca Juga:
Andri juga mempertanyakan efektifitas unit intelijen yang ada dalam tubuh Kejaksaan. Sebab, intelijen berfungsi memperkirakan keadaan untuk mengamankan penegakan hukum. "Ini efektifitas intelijen jaksa bagaimana dalam kasus ini," katanya. Dia menyebut, kasus kaburnya Djoko Tjandra mirip dengan kasus Adelin Lis, terpidana kasus kasus korupsi dan pembalakan liar (illegal logging).
Baca Juga:
Adelin Lis sudah menghilang sebelum putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum pidana 10 tahun penjara beserta denda Rp 1 miliar. "Kejaksaan seharusnya belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya," terang Andri.
JAKARTA - Kaburnya Djoko Tjandra, terpidana kasus dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar, menjadi catatan kinerja Kejaksaan. Korps Adhyaksa
BERITA TERKAIT
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI