Menjadi Catatan Buruk Kejaksaan
Minggu, 21 Juni 2009 – 14:31 WIB
Baca Juga:
Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menolak disebut tidak mengamati posisi Djoko selama diajukan upaya hukum. "Kita amati dia walau belum diputus (perkaranya), tapi kan dia tidak dicekal," kata Marwan akhir pekan lalu. Cekal terhadap bos Grup Mulia itu baru diajukan pada 11 Juni atau saat putusan PK dibacakan.
Meski sempat gagal dieksekusi, Kejaksaan yakin Djoko Tjandra bakal kooperatif menjalani eksekusi. Dasarnya adalah pemberitahuan dari pihak kuasa hukum bos PT Era Giat Prima (EGP) itu yang meminta penundaan eksekusi. "Tidak mungkin dia tidak kembali," kata Marwan optimis.
Kejaksaan menjadwalkan memanggil Djoko Tjandra pada besok Senin (22/6). Selain mengupayakan eksekusi terhadap Djoko Kejaksaan juga bersiap menyita uang senilai Rp 546 miliar yang tersimpan di rekening penampungan (escrow account) Bank Permata atas nama Bank Bali cq PT EGP dirampas untuk dikembalikan pada negara. (fal/oki)
JAKARTA - Kaburnya Djoko Tjandra, terpidana kasus dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar, menjadi catatan kinerja Kejaksaan. Korps Adhyaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang