Menjadi Catatan Buruk Kejaksaan
Minggu, 21 Juni 2009 – 14:31 WIB
Baca Juga:
Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menolak disebut tidak mengamati posisi Djoko selama diajukan upaya hukum. "Kita amati dia walau belum diputus (perkaranya), tapi kan dia tidak dicekal," kata Marwan akhir pekan lalu. Cekal terhadap bos Grup Mulia itu baru diajukan pada 11 Juni atau saat putusan PK dibacakan.
Meski sempat gagal dieksekusi, Kejaksaan yakin Djoko Tjandra bakal kooperatif menjalani eksekusi. Dasarnya adalah pemberitahuan dari pihak kuasa hukum bos PT Era Giat Prima (EGP) itu yang meminta penundaan eksekusi. "Tidak mungkin dia tidak kembali," kata Marwan optimis.
Kejaksaan menjadwalkan memanggil Djoko Tjandra pada besok Senin (22/6). Selain mengupayakan eksekusi terhadap Djoko Kejaksaan juga bersiap menyita uang senilai Rp 546 miliar yang tersimpan di rekening penampungan (escrow account) Bank Permata atas nama Bank Bali cq PT EGP dirampas untuk dikembalikan pada negara. (fal/oki)
JAKARTA - Kaburnya Djoko Tjandra, terpidana kasus dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar, menjadi catatan kinerja Kejaksaan. Korps Adhyaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan