Menjadi Hakim Hingga Uzur
Jumat, 19 September 2008 – 20:24 WIB
JAKARTA- Hakim Agung akan memegang palunya hingga usia uzur. Pasalnya, meski banyak diprotes, Mahkamah Agung akhirnya menyepakati usia pensiun mereka diperpanjang hingga usia 70 tahun. Bagir Manan mengatakan alasan dirinya setuju batas pensiun 70 tahun itu, karena secara filosofis, makin lama orang menjabat maka orang itu semakin matang. "Apalagi MA butuh kearifan," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan tidak setuju usia pensiun hakim agung yang ada dalam RUU MA itu 70 tahun, karena proses regenerasi di lembaga peradilan itu berjalan lambat. ‘’MA sudah menyetujui usia pensiun hakim agung di perpanjang menjadi 70 tahun,’’ kata Bagir Manan di Jakarta, Jumat (19/9).
Lalu bagaimana beredarnya isu suap di DPR terkait dengan RUU MA? Bagir Manan hanya menjawab singkat,’’ Isu itu keterlaluan!’’ sembari meninggalkan kerumunan wartawan.
Baca Juga:
JAKARTA- Hakim Agung akan memegang palunya hingga usia uzur. Pasalnya, meski banyak diprotes, Mahkamah Agung akhirnya menyepakati usia pensiun
BERITA TERKAIT
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi