Menjadi Tersangka, Ustaz Mizan dalam Pangawasan Ketat Polisi
Namun, dia memastikan Ustaz Mizan Qudsiah sudah berada di lokasi yang tepat dari pantauan kepolisian.
Kombes Artanto menegaskan penyidik kini sedang fokus dalam proses penguatan alat bukti tersangka.
"Jadi, sekarang penyidik fokus melengkapi berkas agar segera tahap 1 (pelimpahan berkas ke jaksa peneliti)," ujar Kombes Artanto.
Penyidik kepolisian menetapkan Ustaz Mizan Qudsiah sebagai tersangka terhitung sejak Senin (17/1) lalu.
Ustaz Mizan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1, 2 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ustaz Mizan diperiksa tim penyidik siber pada Kamis kemarin
Ustaz Mizan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik.
Dalam video tersebut, ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Pengasuh Ponpes As-Sunnah di Bagek Nyaka, Lombok Timur, Ustaz Mizan Qudsiah tidak ditahan.
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13
- Kasus Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Jadi Atensi Bareskrim
- Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri