Menjaga & Mengoptimalkan Aset Negara, KAI Divre III Tertibkan Aset Tanah dan Bangunan

Menjaga & Mengoptimalkan Aset Negara, KAI Divre III Tertibkan Aset Tanah dan Bangunan
KAI Divre III Palembang melakukan penjagaan aset tanah. Foto: Dokumen Humas KAI Divre III Palembang for JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kewajiban menjaga berbagai aset perusahaan, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan maupun negara. Adapun aset yang dimiliki KAI itu berupa railway dan non-railway.

Aset railway ialah aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api, seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya.

Adapun aset non-railway ialah aset yang tidak ada kaitannya secara langsung langsung dengan operasional perjalanan kereta api, di antaranya tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.

“KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas, sehingga penertiban kami lakukan setelah pendekatan persuasif tidak berhasil," ungkap Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti, Jumat (6/9).

Pemanfaatan lahan aset negara ini digunakan untuk perluasan prasarana dalam pengembangan angkutan batu bara di wilayah Merapi, Kabupaten Lahat.

Seperti pengembangan Keramasan Kertapati, sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), yang akan dibangun terminal unloading angkutan batu bara.

"Selain program CSR dan UMKM, pengembangan angkutan batu bara ini juga merupakan komitmen PT KAI (Persero) untuk ikut menjadi bagian dalam peningkatan pergerakan perekonomian masyarakat di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Lahat," ungkap Aida.

Dia menambahkan KAI juga melakukan optimalisasi atasp aset tersebut dengan cara dikomersialkan. "Dengan demikian, aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan," ungkap Aida.

KAI Divre III Palembang terus menjaga dan mengoptimalkan aset negara, salah satunya dengan melakukan penertiban aset.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News