Menjambret Laptop Mega, DA Diringkus Polisi, 2 Rekannya Buron
Rabu, 13 Oktober 2021 – 11:33 WIB

Ilustrasi penjambretan. Foto: Sultan/JPNN.com
Berdasar informasi tersebut, polisi mendatangi kediaman pelaku.
"Pelaku dilakukan interogasi dan mengakui perbuatannya telah mengambil barang bukti berupa Laptop Lenovo Type," ujar Faruk.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuataannya di hadapan hukum.
DA dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (cr3/jpnn)
Seorang Pemuda berinisial DA (20) diringkus polisi akibat menjambret laptop Mega. Namun, dua rekannya masih buron.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi