Menjambret, Oknum Polisi akan Dipecat

Menjambret, Oknum Polisi akan Dipecat
Menjambret, Oknum Polisi akan Dipecat
BANJARMASIN – Brigadir Apri Dony, anggota Polresta Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjambretan. Selain itu, ia juga bakal dipecat sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Edi Ciptianto mengatakan, saat ini oknum anggota tersebut sudah ditahan di Rutan Polresta Banjarmasin. "Dari hasil penyidikan sementara, Brigadir Dony ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjambretan," ujarnya.

Yang pasti, lanjutnya, pihaknya masih menunggu hasil pengembangan dari penyidikan dan masih mendalami kasus ini untuk membuktikan keterlibatan oknum anggota tersebut. "Proses hukum terhadap Brigadir Dony ini akan terus diproses," terangnya.

Sedangkan untuk pelanggaran disiplinya, Edi menjelaskan bahwa Bid Propam Polda Kalsel akan menunggu proses hukum pidananya incraht (berkekuatan hukum tetap). Setelah incraht baru akan ditentukan lagi apakah oknum anggota tersebut akan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sebagai anggota Polri. "Untuk menentukan apakah oknum ini akan di-PDTH, maka harus menunggu putusan dari komisi kode etik yang bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa pelanggaran kode etik profesi Polri," tegasnya.

BANJARMASIN – Brigadir Apri Dony, anggota Polresta Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjambretan. Selain itu, ia juga bakal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News