Menjambret, Oknum Polisi akan Dipecat
Jumat, 07 Oktober 2011 – 11:07 WIB
BANJARMASIN – Brigadir Apri Dony, anggota Polresta Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjambretan. Selain itu, ia juga bakal dipecat sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Edi Ciptianto mengatakan, saat ini oknum anggota tersebut sudah ditahan di Rutan Polresta Banjarmasin. "Dari hasil penyidikan sementara, Brigadir Dony ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjambretan," ujarnya.
Baca Juga:
Yang pasti, lanjutnya, pihaknya masih menunggu hasil pengembangan dari penyidikan dan masih mendalami kasus ini untuk membuktikan keterlibatan oknum anggota tersebut. "Proses hukum terhadap Brigadir Dony ini akan terus diproses," terangnya.
Sedangkan untuk pelanggaran disiplinya, Edi menjelaskan bahwa Bid Propam Polda Kalsel akan menunggu proses hukum pidananya incraht (berkekuatan hukum tetap). Setelah incraht baru akan ditentukan lagi apakah oknum anggota tersebut akan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sebagai anggota Polri. "Untuk menentukan apakah oknum ini akan di-PDTH, maka harus menunggu putusan dari komisi kode etik yang bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa pelanggaran kode etik profesi Polri," tegasnya.
BANJARMASIN – Brigadir Apri Dony, anggota Polresta Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjambretan. Selain itu, ia juga bakal
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan