Menjarah, 2 Pejabat Pemkab Morotai jadi Tersangka
Jumat, 04 Mei 2012 – 04:48 WIB
DARUBA - Polisi akhirnya menetapkan dua pejabat Pemkab Morotai sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan penjarahan PT Morotai Marine Culture (MMC). Dua pejabat itu adalah Kepala Bagian Umum Setda Morotai Hadad Hi Hasan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sunardi Barakati.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pengerusakan di PT MMC 25 Maret 2012 lalu. Selain dua pejabat ini, ada dua honorer di Satpol PP dan di Bapedalda Pulau Morotai, bersama satu PNS yang menjabat sebagai Kasubid di Dinas Pertambangan juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga:
"Dua pejabat, satu PNS dam dua orang honorer sudah ditetapkan tersangka," jelas penyidik yang meminta namanya tidak dikorankan di Polsek Morotai. Penyidik itu ditemui baru selesai memeriksa 26 warga Ngele-ngele bersama Kasatpol PP.
Pemeriksaan itu juga diakui penyidik tersebut dilakukan juga pada 26 tersangka warga Usbar Pante. Dengan demikian total yang sudah ditetapkan menjadi tersanka ada 31 tersangka.
DARUBA - Polisi akhirnya menetapkan dua pejabat Pemkab Morotai sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan penjarahan PT Morotai Marine Culture
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB