Menjarah, 2 Pejabat Pemkab Morotai jadi Tersangka
Jumat, 04 Mei 2012 – 04:48 WIB
DARUBA - Polisi akhirnya menetapkan dua pejabat Pemkab Morotai sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan penjarahan PT Morotai Marine Culture (MMC). Dua pejabat itu adalah Kepala Bagian Umum Setda Morotai Hadad Hi Hasan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sunardi Barakati.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pengerusakan di PT MMC 25 Maret 2012 lalu. Selain dua pejabat ini, ada dua honorer di Satpol PP dan di Bapedalda Pulau Morotai, bersama satu PNS yang menjabat sebagai Kasubid di Dinas Pertambangan juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga:
"Dua pejabat, satu PNS dam dua orang honorer sudah ditetapkan tersangka," jelas penyidik yang meminta namanya tidak dikorankan di Polsek Morotai. Penyidik itu ditemui baru selesai memeriksa 26 warga Ngele-ngele bersama Kasatpol PP.
Pemeriksaan itu juga diakui penyidik tersebut dilakukan juga pada 26 tersangka warga Usbar Pante. Dengan demikian total yang sudah ditetapkan menjadi tersanka ada 31 tersangka.
DARUBA - Polisi akhirnya menetapkan dua pejabat Pemkab Morotai sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan penjarahan PT Morotai Marine Culture
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah