Menjarah Toko Bersama Pacar, Dirancang Cukup Matang
Jumat, 10 Maret 2017 – 18:02 WIB

Pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Tujuh boks rokok yang berhasil polisi amankan, kata Nandang, masih utuh karena belum sempat mereka pakai atau jual.
Kapolsek Indihiang Kompol Tri Sumarsono mengatakan kawanan tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Polsek Indihiang.
Manager Tasco Cipedes Rio Prayogi (32) mengatakan bahwa keempat tersangka memang merupakan pegawainya.
Dari aksi yang dilakukan para pegawainya itu, pihaknya mengalami kerugian mencapai Rp 12 juta.
"Bukan hanya rokok, ada juga susu dan barang-barang lainnya," katanya. (rga)
Pria inisial TL, 22, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian di minimarket Tasco, Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jabar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- 1 Pengeroyok Jukir Minimarket di Bandung Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Masih Diburu