Menjaring Yacht di Yechters Community Australia 2016
Dan sekarang, birokrasi sandar ke beragam pelabuhan di Indonesia tak lagi seruwet dulu. Saat ini, sudah ada Peraturan Presiden105/2015 yang memayungi pengurusan dokumen CIQP (custom, immigration, quarantine, port) di 18 pelabuhan.
Ke-18 pelabuhan sebagai titik keluar-masuk perahu pesiar yang diatur dalam Perpres tersebut adalah: Sabang (Aceh), Belawan (Medan), Teluk Bayur (Padang), Nongsa Point Marina (Batam), Banda Bintan Telani (Bintan), Tanjung Pandan, (Belitung), Sunda Kelapa dan Ancol (Jakarta), Tanjung Beno (Bali), Tenau (Kupang), serta Kumai (Kotawaringin Barat).
Selain itu, Tarakan, Nunukan (Bulungan), Bitung, Ambon, Saumlaki (Maluku Barat), Tual (Maluku Tenggara), Sorong, dan Biak. Tinggal urus secara online, semua langsung clear dalam hitungan jam.
Belum lagi kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk 169 negara. BVK itu juga mencakup Australia.
“Sudah ada banyak respon positif yang saya tangkap saat promosi Wonderul Indonesia, 21-25 Maret 2016. Mayoritas komunitas menyambut baik regulasi baru soal kemudahan bagi para pemilik kapal untuk berlayar ke perairan Indonesia. Ke depan, saya yakin komunitas Yacht Australia akan semakin banyak berlayar ke perairan Indonesia," tutur Ade.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak