Menjaring Yacht di Yechters Community Australia 2016

Dan sekarang, birokrasi sandar ke beragam pelabuhan di Indonesia tak lagi seruwet dulu. Saat ini, sudah ada Peraturan Presiden105/2015 yang memayungi pengurusan dokumen CIQP (custom, immigration, quarantine, port) di 18 pelabuhan.
Ke-18 pelabuhan sebagai titik keluar-masuk perahu pesiar yang diatur dalam Perpres tersebut adalah: Sabang (Aceh), Belawan (Medan), Teluk Bayur (Padang), Nongsa Point Marina (Batam), Banda Bintan Telani (Bintan), Tanjung Pandan, (Belitung), Sunda Kelapa dan Ancol (Jakarta), Tanjung Beno (Bali), Tenau (Kupang), serta Kumai (Kotawaringin Barat).
Selain itu, Tarakan, Nunukan (Bulungan), Bitung, Ambon, Saumlaki (Maluku Barat), Tual (Maluku Tenggara), Sorong, dan Biak. Tinggal urus secara online, semua langsung clear dalam hitungan jam.
Belum lagi kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk 169 negara. BVK itu juga mencakup Australia.
“Sudah ada banyak respon positif yang saya tangkap saat promosi Wonderul Indonesia, 21-25 Maret 2016. Mayoritas komunitas menyambut baik regulasi baru soal kemudahan bagi para pemilik kapal untuk berlayar ke perairan Indonesia. Ke depan, saya yakin komunitas Yacht Australia akan semakin banyak berlayar ke perairan Indonesia," tutur Ade.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini