Menjelang Akhir Tahun 2022, Bea Cukai Kembali Gelar Pemusnahan di 3 Kota
Barang impor tersebut memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp 27.125.000,00.
Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Hal itu bertujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.
Kantor lainnya yang menggelar pemusnahan ialah Bea Cukai Tanjung Emas, yang bersinergi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang.
Mereka memusnahkan berbagai jenis komoditas tumbuhan sisa sampel pengujian impor ekspor dan sampel penahanan, berupa media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) selama periode Agustus sampai dengan Desember di Instalasi Karantina Tumbuhan BKP Kelas I Semarang.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah kontaminasi organisme penggangu tumbuhan karantina ke lingkungan sekitar ataupun ke sampel uji yang baru. Total 250 kg media pembawa OPTK dimusnahkan dengan cara pembakaran," katanya.
Di kesempatan yang sama, juga dilakukan pemusnahan terhadap media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) hasil penahanan dengan perincian 349 ekor burung kacer, 4 ekor ayam, 5 ekor burung kapas tembak, dan 3 kg madu.
Pemusnahan tersebut menjadi perwujudan akuntabilitas Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian serta upaya kedua pihak menjaga keamanan produk yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Kantor pelayanan Bea Cukai berbagai daerah menjelang akhir tahun 2022 masih terus menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin