Menjelang Akhir Tahun, Chandra Asri Group Raih 2 Predikat dari KLHK

Menjelang Akhir Tahun, Chandra Asri Group Raih 2 Predikat dari KLHK
Penghargaan PROPER Emas diberikan oleh Wakil Presiden (Wapres) RI, K.H. Ma’ruf Amin, kepada Direktur Sumber Daya Manusia & Urusan Korporat Chandra Asri Group, Suryandi. Foto dok. Chandra Asri Group

jpnn.com, JAKARTA - PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (Chandra Asri Group) menutup tahun ini dengan capaian yang menggembirakan.

Perusahaan kimia dan solusi infrastruktur itu mendapatkan penghargaan Emas dan Hijau dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2023 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Pencapaian ini menjadi bukti komitmen kuat Perusahaan terhadap prinsip keberlanjutan dan ESG (Environment, Social, and Governance),"kata Direktur Sumber Daya Manusia & Urusan Korporat Chandra Asri Group Suryandi dalam keterangan resminya dikutip Kamis (21/12). 

Predikat Emas diraih untuk pabrik petrokimia di Ciwandan dan Hijau untuk pabrik petrokimia di Pulo Ampel.

Penghargaan Proper Emas diberikan oleh Wakil Presiden (Wapres) RI, K.H. Ma’ruf Amin, kepada Direktur Sumber Daya Manusia & Urusan Korporat Chandra Asri Group, Suryandi. 

Untuk penghargaan Proper Hijau diberikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sigit Reliantoro kepada Direktur Produksi Downstream Chandra Asri Group, Boedijono Hadipoespito pada Rabu (20/12) di Jakarta. 

Penghargaan tertinggi dari Kementerian LHK dianugerahkan kepada pabrik petrokimia di Ciwandan karena dinilai telah menerapkan eco-inovasi pengembangan solusi kreatif dan berkelanjutan. 

Selain itu, juga melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan, ditambah lagi telah menyabet Proper Hijau selama tiga tahun berturut-turut.

Menjelang akhir tahun, Chandra Asri Group meraih 2 predikat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News