Menjelang Larangan Mudik, Sebegini Harga Tiket Bus Jakarta-Jawa Tengah
Rabu, 05 Mei 2021 – 12:12 WIB
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran untuk memperketat aturan larangan mudik 2021.
SE pengetatan mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik yang berlangsung pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H 7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadan, yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021. (ddy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menjelang larangan mudik lebaran Idulfitri 2021, sejumlah Perusahaan Otobus (PO) mulai menaikkan harga tiket bus.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Periksa 388 Unit Bus, 11 Kendaraan Tak Layak Jalan
- Hati-Hati! Marak Penipuan Tiket Bus Melalui Media Sosial
- Kecelakaan di Subang, Kemenhub Ungkap Kondisi Bus Trans Putera Fajar, Ternyata..
- Perusahaan Otobus Ada Imbauan dari Hino Indonesia, Silakan Disimak, Penting
- Traveloka Sebut Permintaan Bus Naik 3 Kali Lipat, Tipe Ini Paling Diminati
- Harga BBM Naik, Tarif Tiket Bus Tak Usah Ditanya