Menjelang MK Putuskan Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Harapan Kamhar Demokrat
jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan uji materi pasal di UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres.
Dia berharap MK bisa memutuskan perkara soal batas usia minimal capres-cawapres dengan tetap menjaga kualitas demokrasi.
"Kami berharap sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, MK menjadi garda terdepan dalam menjaga derajat dan kualitas demokrasi," kata Kamhar kepada awak media, Rabu (11/10).
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu enggan berspekulasi apa pun terhadap potensi hasil putusan soal batas usia minimal capres-cawapres.
"Mari tunggu saja keputusan MK. Kami tentunya juga menaruh harapan besar agar keputusan itu tidak mendegradasi demokrasi dan semangat reformasi," kata Kamhar.
MK pada Senin (16/10) bakal melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap uji materi pasal di UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10).
Para pemohon mengajukan uji materi ke MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun.
Para memohon meminta batas usia minimal capres-cawapres diturunkan tidak di angka 40 tahun dengan berbagai pertimbangan. (ast/jpnn)
Politikus Partai Demokrat Kamhar Lakumani berharap MK tetap menjaga kualitas demokrasi ketika memutuskan uji materi tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans